MEDAN ,WK— Laporan dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan telah resmi diterima Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor STTLP/B/1744/X/2026/SKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 14 Oktober 2026, pukul 17.30 WIB.
Laporan ini disampaikan oleh Tiopan Tarigan, yang bertindak selaku Kuasa Hukum dari Jokowi atau Abdul Rahim. Peristiwa dugaan pengrusakan terjadi di Jalan Keramat Salamun Dusun III, Desa Rugegemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam laporannya, disebutkan bahwa terduga pelaku yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang diduga melakukan pengrusakan dengan menggunakan alat berat berupa satu unit Wheel Loader. Tindakan tersebut menyebabkan bangunan milik pemberi kuasa mengalami kerusakan cukup parah.
“Kerugian yang dialami klien saya diperkirakan mencapai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Bangunan itu berdiri di atas tanah milik klien dan bukan bangunan permanen, namun tiba-tiba dirusak tanpa prosedur yang jelas,” ungkap Tiopan Tarigan, Kuasa Hukum Jokowi atau Abdul Rahim.
Tiopan meminta pihak Polda Sumatera Utara memproses perkara ini secara transparan dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui situs resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id. Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor maupun instansi terkait.
(Budi)












