Enam Bulan Penyidikan Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan–Binjai, SEMARAK Desak Kejati Sumut Tuntaskan Kasus

Avatar photo

MEDAN,WK – Penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai menjadi sorotan Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (SEMARAK). Organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntaskan penyidikan secara transparan dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.

Sorotan itu muncul setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dikabarkan menaikkan status perkara dugaan korupsi pengadaan lahan tol Medan–Binjai ke tahap penyidikan. Dalam keterangan yang diberitakan pada Minggu (19/4/2026), Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

“Kasus tersebut di tahap penyidikan dan masih pemeriksaan saksi-saksi,” demikian pernyataan Rizaldi sebagaimana dikutip dalam pemberitaan sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, proyek pengadaan lahan tersebut berkaitan dengan pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer. Proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 itu disebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.170.440.000.000.

SEMARAK menilai perkembangan penanganan perkara ini perlu mendapat perhatian publik. Namun, untuk memastikan perkembangan terbaru, status penyidikan dan ada atau tidaknya penetapan tersangka perlu dikonfirmasi kembali kepada Kejati Sumut.

Penyidik Geledah Dua Kantor Pertanahan

Dalam proses penanganan perkara, penyidik Kejati Sumut sebelumnya melakukan penggeledahan di dua kantor pertanahan, yakni Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo.

Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah berkas dan dokumen yang berkaitan dengan perkara pengadaan lahan jalan tol.

Di Kantor Wilayah BPN Sumut, penggeledahan disebut mencakup ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumentasi pengadaan tanah.

Sementara itu, penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Medan difokuskan pada sejumlah ruangan yang diduga menyimpan dokumen terkait proses pengadaan lahan proyek tersebut.

Dokumen-dokumen yang disita diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri proses administrasi pertanahan, penetapan pihak yang berhak menerima ganti rugi, serta aliran pembayaran dalam pengadaan lahan tersebut.

SEMARAK Soroti Pengakuan Penggarap Lahan

Presidium SEMARAK, Sutrisno Pangaribuan, menyampaikan bahwa pihaknya pernah bertemu dengan sejumlah petani di kawasan Tanjung Mulia, Medan, yang mengaku sebagai penggarap lahan terdampak pembangunan jalan tol.

Menurut Sutrisno, para penggarap tersebut mengaku tidak menerima uang ganti rugi atas lahan yang selama ini mereka garap.

“Para petani yang kami temui mengaku sebagai penggarap tanah, tetapi tidak menerima sepeser pun dari ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan tol,” demikian inti keterangan yang disampaikan Sutrisno.

Ia menyebut, berdasarkan penuturan para penggarap, terdapat persoalan mengenai pembagian uang ganti rugi antara pihak yang tercatat sebagai pemilik sertifikat dan pihak yang menguasai serta mengusahakan lahan.

Para penggarap juga mengaku tidak mengenal sejumlah nama yang disebut sebagai pemilik sertifikat atas lahan yang mereka garap. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian antara penguasaan fisik lahan, kepemilikan dokumen pertanahan, dan penerimaan uang ganti rugi.

Meski demikian, pengakuan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, keterangan pihak terkait, serta hasil penyidikan aparat penegak hukum. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi rekayasa kepemilikan tanah atau tindak pidana korupsi hanya berdasarkan pengakuan para penggarap.

Desak Pengusutan Transparan dan Penegakan Hukum

Sutrisno menegaskan bahwa SEMARAK mendukung Kejati Sumut untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, apabila penyidik menemukan bukti adanya penyimpangan dalam proses pengadaan lahan maupun pembayaran ganti rugi, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang berhubungan dengan proses administrasi pertanahan, pengadaan lahan, dan pembayaran ganti rugi, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh tebang pilih. Jika ditemukan bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” demikian sikap yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.

SEMARAK berharap Kejati Sumut dapat menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada publik, termasuk hasil pemeriksaan saksi, tindak lanjut terhadap dokumen yang disita, serta langkah penyidik dalam mengungkap dugaan kerugian negara apabila memang ditemukan.

Sutrisno juga menyinggung penanganan persoalan lampu pocong di Kota Medan sebagai pembanding mengenai pentingnya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran publik. Ia berharap penanganan perkara pengadaan lahan Tol Medan–Binjai juga dilakukan secara serius berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi SEMARAK, pengusutan perkara ini bukan sekadar persoalan penetapan tersangka, melainkan juga upaya memastikan hak masyarakat yang terdampak proyek pembangunan terlindungi dan setiap penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan.

Minggu, 11 Oktober 2026

Sutrisno Pangaribuan

  • Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS)
  • Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (SEMARAK)
  • Direktur Indonesian Government Watch (IGOWA)
  • Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PUSAKO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP