Fto:FAJAR IBRAHIM, SH: HAK BURUH HARUS DILINDUNGI.
MEDAN,WK-Fajar Ibrahim, S.H., menyampaikan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum pekerja RSU Royal Prima Medan, Syah Budi, S.H., dalam memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan Agam Zulfikar yang dipersoalkan terkait kebijakan mutasi serta dugaan pelanggaran hak normatif pekerja.
Menurut Fajar Ibrahim, setiap kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk mutasi karyawan, harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama apabila berlaku.
“Perusahaan memang memiliki kewenangan untuk mengatur kebutuhan operasional dan penempatan pekerja. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang atau mengabaikan hak-hak pekerja. Setiap kebijakan harus memiliki dasar yang jelas, dilaksanakan secara transparan, dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan,” tegas Fajar Ibrahim.
la menilai, persoalan mutasi tersebut patut mendapatkan perhatian serius, terutama apabila pekerja merasa dirugikan atau menilai bahwa kebijakan yang diterapkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan mutasi, Fajar juga mendorong agar dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum, ketidaksesuaian pembayaran upah lembur, serta dugaan belum terpenuhinya hak-hak normatif pekerja dan ini dapat diajukan untuk dapat diperiksa oleh instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
“Jika terdapat dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum atau pembayaran lembur yang tidak sesuai dengan aturan, hal tersebut harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen pengupahan, jam kerja, dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan harus memenuhi kewajibannya dan bertanggung jawab sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Fajar menegaskan bahwa dukungan terhadap perjuangan pekerja bukan berarti menghakimi pihak perusahaan sebelum seluruh fakta diperiksa. Namun, setiap pengaduan atau keberatan. pekerja harus ditanggapi secara serius, terlebih apabila menyangkut hak-hak dasar yang dilindungi oleh undang-undang.
la juga meminta Dinas Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangan masing-masing, melakukan pemeriksaan apabila diperlukan, serta memastikan bahwa hak-hak pekerja mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai pekerja berada dalam posisi yang lemah ketika memperjuangkan haknya. Negara harus hadir melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang adil. Kami mendukung agar persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu melalui dialog dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan tetap harus dihormati,” tambahnya.
Menurut Fajar, hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud apabila perusahaan dan pekerja sama-sama menjalankan kewajibannya. Perusahaan berhak mengelola kegiatan usaha, tetapi pekerja juga memiliki hak atas upah dan perlindungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya sederhana: perusahaan harus dihormati, tetapi hak pekerja juga wajib dihormati. Jangan sampai kebijakan perusahaan justru mengorbankan hak-hak normatif pekerja. Kami mendukung perjuangan yang dilakukan melalui jalur hukum, dengan mengedepankan fakta. bukti, dan ketentuan perundang-undangan,” tutup Fajar Ibrahim, S.H.
(red)












