Febiola Purba Korban Dugaan Keracunan MBG Alami Gangguan Ingatan, LBH Medan Desak Penyelidikan Hukum

Avatar photo

Kolase foto:LBH Medan Soroti Kasus Febiola, Siswi Korban Dugaan Keracunan MBG yang Alami Gangguan Ingatan

Medan,WK — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti kasus Febiola Br. Purba, siswi SMK Swasta Bersama Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang disebut mengalami gangguan ingatan hingga 70 persen setelah diduga menjadi korban keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


LBH Medan menilai kasus tersebut tidak dapat hanya dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif, melainkan perlu dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan program tersebut.
Dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (8/9/2026), LBH Medan menyatakan bahwa berulangnya kasus dugaan keracunan MBG menunjukkan adanya persoalan serius dalam aspek keamanan pangan yang harus menjadi perhatian pemerintah.


“Persoalan ini tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai kesalahan teknis atau kelalaian petugas dapur MBG. Makanan yang disediakan melalui program pemerintah secara berulang menyebabkan anak-anak mengalami gangguan kesehatan, bahkan luka berat,” demikian pernyataan LBH Medan.


LBH Medan menyebut kasus dugaan keracunan MBG perlu diuji melalui proses hukum apabila ditemukan adanya kelalaian dalam rantai penyelenggaraan program, mulai dari pengadaan bahan makanan, pengolahan, penyimpanan, distribusi hingga pengawasan.


Menurut LBH Medan, dugaan kelalaian yang menyebabkan seseorang mengalami gangguan kesehatan dapat berpotensi masuk dalam ranah pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, penyelenggaraan pangan juga wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.


LBH Medan juga menyoroti jumlah korban dugaan keracunan MBG yang terus bertambah. Berdasarkan data yang mereka sampaikan, terdapat puluhan ribu korban sejak program berjalan, termasuk data dari sejumlah lembaga pemantau yang mencatat ribuan kasus sepanjang 2025 hingga 2026.


“Artinya, persoalan keamanan pangan dalam MBG bukan lagi kejadian tunggal, melainkan persoalan yang harus dievaluasi secara serius,” ujar LBH Medan dalam keterangannya.


Minta Aparat Usut Dugaan Kelalaian
LBH Medan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus Febiola Br. Purba serta korban lainnya guna memastikan penyebab kejadian, termasuk memeriksa standar keamanan pangan dan kemungkinan adanya hubungan sebab akibat antara makanan yang dikonsumsi dengan kondisi kesehatan korban.


LBH Medan meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pelaksanaan MBG diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk pihak pengelola, pekerja, maupun unsur pengawasan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Selain itu, LBH Medan meminta pemerintah membuka informasi secara transparan kepada masyarakat terkait hasil pemeriksaan laboratorium, penanganan korban, serta proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.


Desak Evaluasi Program MBG
LBH Medan menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak anak atas kesehatan, keselamatan, dan perlindungan sebagaimana amanat konstitusi serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak dan hak asasi manusia.


LBH Medan juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.


“Kasus Febiola Br. Purba menjadi pengingat bahwa keselamatan dan kesehatan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap program pemerintah,” kata LBH Medan.
LBH Medan menyampaikan pernyataan tersebut melalui narahubung:


Irvan Saputra, SH., MH
Richard S.D. Halomo, SH
Siti Khadijah Daulay, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP