Daerah  

Guntur Turnip Audiensi dengan Lurah Tanjung Mulia Hilir, Bahas Lahan SHM 173 dan Persoalan Sampah

Avatar photo

Fto:Terima Kuasa di Lahan SHM 173 “GUNTUR” Audiensi Bersama Lurah Tanjung Mulia Hilir

Medan, WK- Guntur P Turnip yang merupakan penerima Kuasa terhadap lahan bersertifikat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 173 atas nama Muller Pakpahan, kehadirannya kekantor kelurahan untuk beraudiensi kepada Lurah Tanjung Mulia Hilir, Senin ( 12/10/2026 ).

Menurut Guntur, kalau dirinya merasa perlu malakukan Audiensi Kepada Lurah Tanjung Mulia Hilir selaku pemangku wilayah, agar mengetahui kalau Ia (Guntur) mendapat Kuasa terhadap lahan SHM 173 yang luasnya sekitar 12 Hektare berada di lingkungan 18 dan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Dalam kesempatan tersebut, selain memberikan bukti Surat Kuasa tertanggal 8 Oktober 2026 atas dirinya, Guntur juga menyampaikan aspirasi terhadap persoalan sampah yang belakangan ini menjadi perhatian publik, dikarenakan adanya beberapa warga melakukan aktifitas menerima pembuangan sampah yang juga di atas lahan SHM 173.

Kepada awak media Warta Keadilan, Senin Petang (12/10/2026) Guntur juga menjelaskan kalau Kuasa yang diberikan kepada dirinya terhadap lahan SHM 173 terdapat beberapa Point, diantaranya melakukan pengurusan, penjagaan dan pengamanan sejak tertanggal di keluarkannya Surat Kuasa.

” Setelah dikeluarkannya Surat Kuasa terhadap saya, saya merasa sangat perlu untuk melakukan koordinasi ataupun beraudiensi bersama pak Dedi Anggara selaku Lurah di tanjung mulia hilir untuk memperkenalkan diri sebagai penerima Kuasa di atas lahan SHM 173 tersebut ” jelas Guntur.

Lanjut Guntur, ” adanya aktifitas beberapa warga yang menjadikan tempat pembuangan sampah di atas bagian dari lahan SHM 173, saya berharap untuk segera di hentikan, dan pihak Dinas Lingkungan Hidup maupun aparatur pemerintahan terkait mampu bertindak untuk melakukan penegakan peraturan daerah No. 7 tahun 2024, serta mencari tahu siapa pelaku yang pertama sekali melakukan aktifitas menerima pembuangan sampah supaya di beri sangsi seberat mungkin “

” Saya juga sudah sampaikan sama pak Dedi Lurah Tanjung Mulia Hilr, supaya saya juga turut di undang sebagai penerima Kuasa atas lahan tersebut, karena saya dengar adanya upaya pihak pemerintahan terkait untuk memanggil para pelaku yang menjadikan lokasi pembuangan sampah dan pembakaran “

” Saya juga lagi mempertimbangkan persoalan sampah tersebut ke ranah hukum, dan bagi siapapun yang terbukti melakukan transaksi penjualan bagian dari lahan SHM 173 atas nama Muller Pakpahan, saya tidak akan sungkan untuk menggiring keranah tindak pidana ” Tegas Guntur.

( S. Siagian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP