Foto:Kadis Sosial Medan,KHOIRUDDIN, S.Sos, SE, MM saat wawancara dengan awak media beberapa waktu lalu
MEDAN,WK – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti,S.Sos, SE, MM, memberikan tanggapan atas pemberitaan mengenai kondisi memprihatinkan Nek Rosnani yang tinggal di gubuk nyaris roboh di kawasan Belawan.Rabu(15/7/2026)
Menanggapi konfirmasi wartawan warta-keadilan.com, Khoiruddin menjelaskan bahwa Nek Rosnani telah terdaftar sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), yakni program bantuan sosial dari pemerintah bagi masyarakat kurang mampu.
“Penerima bantuan PKH,” ujar Khoiruddin singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/7/2026).
Namun, terkait usulan pembangunan atau perbaikan rumah tidak layak huni milik Nek Rosnani, Khoiruddin menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dinas Sosial Kota Medan.
“Kalau pembangunan rumah bukan di kami, Pak,” jelasnya.
Saat ditanya apakah bantuan pembangunan rumah dapat diusulkan melalui anggota DPRD kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim), Khoiruddin membenarkan mekanisme tersebut.
“Ya Pak,” jawabnya.
Sebelumnya, warta-keadilan.com memberitakan kondisi memprihatinkan Nek Rosnani yang bertahan hidup di sebuah gubuk nyaris roboh di kawasan Belawan. Kondisi tersebut memunculkan keprihatinan masyarakat sekaligus harapan agar pemerintah dapat menghadirkan solusi melalui program rumah layak huni maupun bantuan sosial lainnya.

Dengan adanya penjelasan dari Dinas Sosial Kota Medan, diketahui bahwa bantuan sosial untuk kebutuhan dasar telah diterima melalui program PKH. Sementara itu, penanganan terkait perbaikan atau pembangunan rumah diarahkan melalui instansi yang membidangi perumahan dan permukiman sesuai kewenangannya.
(tar)












