DELI SERDANG ,WK— Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry Tuah mempertanyakan arah penegakan aturan di kawasan hutan Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Di saat dugaan pemagaran kawasan hutan lindung yang telah lama dilaporkan masyarakat disebut belum menunjukkan tindak lanjut, pondok jaga yang digunakan untuk menjaga kelestarian hutan justru menjadi sasaran rencana pembongkaran.
Keberatan itu disampaikan setelah kelompok tani menghadiri rapat koordinasi pra-penertiban yang digelar di Markas , Rabu, 8 Juli 2026.
Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry Tuah, Tuah, mengatakan objek yang selama ini dipersoalkan masyarakat bukanlah pondok jaga, melainkan dugaan pemagaran kawasan hutan lindung yang menurutnya telah berulang kali dilaporkan kepada instansi terkait.
“Yang kami laporkan sejak awal adalah dugaan pemagaran kawasan hutan lindung. Namun, yang hendak dibongkar justru pondok jaga yang kami gunakan untuk menjaga kawasan hutan. Ini yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” kata Tuah.
Menurut dia, pondok tersebut bukan bangunan komersial ataupun tempat tinggal. Pondok itu dibangun secara sederhana sebagai pos penjagaan untuk patroli, memantau aktivitas di kawasan, mencegah perambahan, serta membantu menjaga fungsi hutan lindung.
Ia menyebut keberadaan pondok jaga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemerintah menjaga kawasan hutan.
Kelompok tani juga menyoroti dasar penertiban yang dinilai tidak konsisten. Dalam undangan rapat koordinasi, agenda yang tercantum adalah penertiban bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, menurut Tuah, saat rapat berlangsung pihak Satpol PP Kabupaten Deli Serdang menjelaskan bahwa rencana pembongkaran pondok jaga bukan didasarkan pada persoalan IMB atau PBG, melainkan karena bangunan tersebut dinilai berdiri di atas lahan yang menurut Satpol PP merupakan milik PT TUN Sewindu.
“Kalau dasar penertibannya berubah dari persoalan IMB menjadi status lahan, tentu publik berhak mengetahui apa dasar hukum yang sebenarnya dipakai pemerintah,” ujarnya.
Tuah mengatakan keyakinan kelompok tani bahwa objek yang dikuasai PT TUN Sewindu berada di kawasan hutan didasarkan pada peta kawasan hutan yang diperoleh dari instansi kehutanan serta hasil peninjauan lapangan yang dilakukan pada 6 Mei 2025.
Menurutnya, peninjauan tersebut melibatkan , , instansi kehutanan, ATR/BPN, DPMPTSP, dan Pemerintah Kecamatan Pantai Labu.
Kelompok tani juga menyoroti bahwa instansi kehutanan tidak tercantum dalam undangan rapat koordinasi yang mereka terima. Padahal, menurut mereka, apabila objek yang dipersoalkan berada di kawasan hutan, pelibatan instansi kehutanan menjadi penting untuk memastikan status kawasan sebelum dilakukan tindakan penertiban.
Bagi kelompok tani, persoalan ini bukan hanya menyangkut pembongkaran sebuah pondok, melainkan juga menyangkut konsistensi pemerintah dalam menangani laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran di kawasan hutan.
“Kami tidak menolak penegakan hukum. Yang kami harapkan adalah penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, konsisten, dan berdasarkan data yang sama terhadap seluruh objek di kawasan tersebut,” kata Tuah.
Kelompok Tani meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menunda pembongkaran hingga dilakukan verifikasi bersama instansi yang berwenang, termasuk instansi kehutanan. Mereka juga mendesak agar laporan dugaan pemagaran kawasan hutan lindung ditindaklanjuti secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam penegakan aturan.
(budi)












