Warta  

Kuasa Hukum Desak Polisi Menahan Para Pelaku Penganiayaan

Avatar photo

Fto:Kuasa Hukum Angkat Bicara perihal penetapan TSK Kasus Pasal 351 dan 170 KUHAP Dua tidak ditahan
Jakarta – Kamis, 17 Juli 2025

Jakarta, WK – Kuasa hukum korban, Belson Evriko Sinaga, S.H , menyambut baik penetapan tiga Tersangka sebagai tersangka oleh Polsek Tanjung Priuk Jakarta Utara, dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengoroyokan yang melukai robek bagian gigi dan korban di perum Mawar Resident, tepatnya RT. 003/003 Sunter jaya kec. Tanjung Priuk

Namun, kuasa hukum korban melihat adanya kejanggalan dan kemudian tidak menahan tersangka, ada apa dan upaya apa di POLSEK Tanjung Priuk Jakarta Utara.

Desakan Percepatan Proses Hukum
Belson Sinaga S.H. menyampaikan kepada Kapolsek Tanjung Priuk dan penyidik Polsek atas pengungkapan kasus ini hingga penetapan tersangka Dua lagi . Ia mendesak agar proses hukum segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Pokoknya pertama itu lambat penaganan untuk Polsek. Yang kedua, kita minta untuk segera ditahan Tersangka dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan, dan tahap dua kita dari Kejaksaan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Belson Sinaga.S,H.

Desakan ini bertujuan agar keluarga korban mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah mereka layangkan beberapa Tahun lalu, terkait peristiwa yang merenggut nyawa Kumar. S.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP