MEDAN,WK – Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum, pengawasan, serta Gelar Perkara Khusus kepada Polda Sumatera Utara dan sejumlah lembaga negara terkait, Senin (20/7/2026).
Permohonan tersebut diajukan agar AKP Fadlun Al Fitri, S.S. memperoleh perlindungan hukum sebagai pihak yang menurut kuasa hukumnya berstatus whistleblower (pelapor dugaan pelanggaran) dalam perkara dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara.
Dalam surat yang disampaikan, kuasa hukum menilai AKP Fadlun Al Fitri memiliki pengetahuan langsung mengenai dugaan pola permintaan uang yang diduga berlangsung secara sistematis dan berantai. Karena itu, mereka meminta seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel, termasuk melalui pemeriksaan alat bukti elektronik secara ilmiah.
Selain meminta Gelar Perkara Khusus dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, kuasa hukum juga mengusulkan dilakukannya konfrontasi antarsaksi maupun dengan pihak terperiksa untuk memperoleh kebenaran materiil secara menyeluruh.
Tidak hanya itu, mereka meminta penyidik menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya Ahli Linguistik, Ahli Linguistik Forensik, Ahli Psikolinguistik, Ahli Analisis Wacana, serta Ahli Sains Data/Natural Language Processing (NLP), guna menganalisis percakapan digital yang menjadi bagian dari alat bukti.
Kuasa Hukum Marudut Hasiholan Gultom, SH., MH menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata untuk membela kepentingan klien, melainkan untuk memastikan mekanisme penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri berjalan secara profesional dan berkeadilan.
“Kami berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, independen, profesional, serta berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Seorang yang kami nilai berstatus sebagai whistleblower harus memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga keberaniannya mengungkap dugaan penyimpangan tidak justru berujung pada kerugian terhadap hak-haknya,” ujar Marudut.
Sementara itu, Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH menyampaikan bahwa pihaknya juga meminta evaluasi terhadap adanya perbedaan klasifikasi penanganan sejumlah pengaduan yang dinilai memiliki karakteristik serupa.
Menurutnya, konsistensi penerapan hukum internal Polri penting untuk menjaga kepastian hukum, prinsip equality before the law, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
“Kami juga meminta agar seluruh alat bukti elektronik, khususnya percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara ini, dianalisis menggunakan pendekatan ilmiah melalui para ahli yang memiliki kompetensi di bidang linguistik forensik dan analisis komunikasi digital. Dengan demikian, setiap kesimpulan nantinya benar-benar didasarkan pada analisis akademik yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Paul.
Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara beserta jajaran, dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Divisi Propam Polri, Kompolnas, LPSK, Ombudsman RI, KPK, Mahkamah Agung RI, serta sejumlah pejabat dan lembaga terkait lainnya sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
Melalui permohonan itu, Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara berharap proses pemeriksaan berjalan secara independen, profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang memberikan keterangan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum.
Selain itu, mereka juga meminta agar hak-hak AKP Fadlun Al Fitri sebagai pihak yang menurut mereka merupakan saksi kunci atau whistleblower dipulihkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, demi menjaga marwah dan citra Polri.
Permohonan tersebut mendasarkan argumentasinya pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban beserta perubahannya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, Perkap Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum, SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Whistleblower dan Justice Collaborator, Kep Kapolri Nomor 147 Tahun 2020 tentang Whistle Blowing System (WBS), serta Nota Kesepahaman antara Polri dan LPSK mengenai perlindungan pelapor dan saksi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.












