Deli Serdang,WK— Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengamankan seorang pria berinisial ZH (34), warga Gang Rahayu Dusun XII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.
ZH diamankan polisi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Gang Pupuk, Dusun XII, Desa Limau Manis, setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan kendaraan bermotor.
Kasus tersebut bermula pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika sepeda motor milik seorang wanita berinisial SEP hilang saat digunakan oleh suaminya, S.
Saat kejadian, S datang ke rumah seorang warga berinisial W di Jalan Kebun Sayur, Dusun XII, Desa Limau Manis, untuk melakukan pekerjaan membabat rumput. Sepeda motor milik korban kemudian diparkir sekitar lokasi dengan kondisi mesin mati, namun kunci kontak masih berada di kendaraan.
Ketika S sedang bekerja, korban datang dan meminta bantuan untuk membersihkan rumput di depan rumah dengan memberikan uang rokok. Setelah pekerjaan selesai, S bermaksud kembali mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkir.
Dalam perjalanan, S sempat melihat ZH membawa sebuah sepeda motor. Namun saat itu S belum mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan milik korban.
Tidak lama berselang, W mendatangi S dan menanyakan keberadaan sepeda motor. Setelah mendapat informasi bahwa motor berada di bawah pohon, W memberitahu bahwa kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi karena dibawa seseorang.
S kemudian menyadari bahwa sepeda motor yang dibawa ZH sebelumnya diduga merupakan kendaraan milik korban. Bersama W, S sempat melakukan pengejaran, namun pelaku dan kendaraan tersebut tidak berhasil ditemukan.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi Lakukan Pelacakan Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan ZH.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH menjelaskan, setelah memperoleh informasi dari masyarakat, personel Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH langsung bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian melakukan pemantauan selama kurang lebih 30 menit sebelum akhirnya berhasil mengamankan ZH di Gang Pupuk, Dusun XII, Desa Limau Manis.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan.
“Pelaku telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf F subs Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar AKP Jonni H. Damanik.












