Hukum  

LBH Medan Soroti Belum Ditahannya Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Desak Polres Belawan Percepat Penanganan Perkara

Avatar photo

Medan,WK- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan kritik terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang sedang ditangani Polres Pelabuhan Belawan. LBH Medan, selaku kuasa hukum korban, menilai belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka serta belum rampungnya proses penyidikan hingga tahap P-21 telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban.

Perkara tersebut berawal dari laporan korban berinisial S, seorang perawat yang bekerja di Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan sejak 2015. Korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga terjadi berulang kali dalam rentang Januari hingga Juni 2023 di ruang kerja terlapor.

Laporan itu telah diterima Polres Pelabuhan Belawan dengan Nomor LP/B/780/X/2025/SPKT/POLRES BELAWAN/POLDA SUMUT tertanggal 2 Oktober 2025.

Menurut LBH Medan, penyidik telah menetapkan Syafril Armansyah alias Syafril, yang disebut menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan, sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam keterangan persnya, LBH Medan mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, meski perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan ancaman pidananya tergolong berat.

“LBH Medan menduga terdapat perlakuan istimewa (privilege) terhadap tersangka karena hingga saat ini tidak dilakukan penahanan, sementara proses penyidikan juga belum kunjung dinyatakan lengkap (P-21),” demikian pernyataan LBH Medan.

LBH Medan juga menyatakan bahwa lamanya proses penanganan perkara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan penilaian hukum dari LBH Medan sebagai kuasa hukum korban.

Selain itu, LBH Medan mengungkapkan bahwa korban justru dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut LBH Medan, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 69 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memberikan perlindungan kepada korban dan pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik.

Melalui rilis tersebut, LBH Medan menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

  1. Meminta Kapolres Pelabuhan Belawan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai kewenangan penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Meminta penyidik segera menuntaskan berkas perkara hingga tahap P-21 dan melimpahkannya ke kejaksaan.
  3. Meminta Polda Sumatera Utara mengevaluasi laporan balik terhadap korban dengan mengacu pada ketentuan dalam UU TPKS dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
  4. Meminta Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan memberikan perlindungan kepada korban dan para saksi.
  5. Meminta Polda Sumatera Utara memeriksa penyidik yang menangani perkara apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik atau prosedur.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pelabuhan Belawan maupun Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan LBH Medan. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Narahubung:
Irvan Saputra, SH.,MH
Muhammad Zikri Al Fatih, SH (0822 6916 1659)

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP