Medan,WK – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus atas penghentian penyidikan perkara dugaan penggelapan yang dilaporkan Arjoni. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 21 Juli 2026, sebagai upaya menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 31 Mei 2021. Dalam laporan tersebut, Arjoni melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah aset, di antaranya beberapa bidang tanah dan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 dengan nomor polisi BK 1264 VQ. Terlapor dalam perkara ini adalah Heri Rahman yang disebut sebagai mantan suami pelapor.
Selama proses penyidikan yang berlangsung lebih dari lima tahun, pelapor bersama kuasa hukumnya mengaku telah memenuhi seluruh petunjuk penyidik maupun jaksa dengan menghadirkan saksi, dokumen, serta dua orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli fikih.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, Ditreskrimum Polda Sumut kemudian menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada 8 Januari 2025. Penetapan tersebut sempat digugat melalui praperadilan oleh tersangka, namun permohonannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn tanggal 29 April 2025.
Meski demikian, menurut LBH Medan, perkara tersebut tidak kunjung dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Belakangan, penyidik justru menerbitkan penghentian penyidikan, sehingga memunculkan keberatan dari pihak pelapor.
Kuasa hukum korban dari LBH Medan menilai penghentian penyidikan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum karena sebelumnya penyidik telah menyatakan terdapat sedikitnya dua alat bukti yang cukup hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka. Status tersangka tersebut, menurut mereka, juga telah memperoleh legitimasi hukum setelah gugatan praperadilan yang diajukan tersangka ditolak oleh pengadilan.
Dalam permohonan praperadilan, LBH Medan menggugat enam pihak sebagai termohon, yakni Kapolda Sumatera Utara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut, Plt Kanit IV Subdit III Ditreskrimum, serta dua penyidik yang menangani perkara tersebut.
Direktur LBH Medan melalui tim kuasa hukum menyatakan praperadilan ini diajukan sebagai mekanisme hukum untuk menguji legalitas penghentian penyidikan sekaligus memperjuangkan hak korban memperoleh kepastian hukum.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam proses penegakan hukum. Namun setiap tindakan penghentian penyidikan harus didasarkan pada alasan hukum yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, bahkan penetapan tersebut telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah oleh pengadilan, maka penghentian penyidikan harus dapat dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujar tim kuasa hukum LBH Medan.
LBH Medan juga menegaskan bahwa korban tindak pidana memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Praperadilan ini bukan sekadar memperjuangkan kepentingan klien kami, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan tidak menyimpang dari prinsip due process of law. Kami berharap Pengadilan Negeri Medan memberikan penilaian yang objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut LBH Medan.
Melalui permohonan tersebut, LBH Medan meminta Pengadilan Negeri Medan menyatakan penghentian penyidikan atas laporan polisi tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan para termohon untuk melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan diproses sampai memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara terkait alasan penghentian penyidikan perkara tersebut. Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan dan memberikan ruang bagi semua pihak sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Narahubung:
Irvan Saputra, SH., MH
Siti Khadijah Daulay, SH
Steven Canisius, SH












