Medan ,WK– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM SEPAK Sumatera Utara menyoroti perbedaan antara informasi waktu pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang dengan keterangan yang diterima dari masyarakat di Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Informasi tersebut bermula dari laporan seorang warga yang diterima DPD LSM SEPAK Sumatera Utara pada Selasa (30/6/2026). Warga tersebut mengaku memperoleh informasi bahwa proses penerbitan Kartu Keluarga (KK) membutuhkan waktu sekitar satu minggu, bahkan dapat melebihi waktu tersebut.
“Ngurus KK seminggu siapnya, mau lebih seminggu juga katanya,” ujar warga.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang, pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) di kantor desa dicantumkan memiliki estimasi waktu penyelesaian sekitar 4–5 jam kerja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, DPD LSM SEPAK Sumatera Utara melakukan penelusuran awal dengan meminta keterangan kepada Pemerintah Desa Sambirejo Timur. Untuk memperoleh penjelasan dari penyelenggara pelayanan publik, Ketua DPD LSM SEPAK Sumatera Utara, Rinaldi, pada hari yang sama menyampaikan permohonan klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang, Amos Ginting, S.Kom.
Karena belum memperoleh tanggapan, permohonan klarifikasi juga disampaikan kepada Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang, Christina Helen Siagian, S.Sos. Konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai standar waktu pelayanan penerbitan KK serta informasi terkait pelaksanaan pelayanan di Desa Sambirejo Timur.
Hingga berita ini ditulis, permohonan klarifikasi yang disampaikan kepada Kepala Bidang PIAK maupun Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang belum memperoleh tanggapan.
Ketua DPD LSM SEPAK Sumatera Utara, Rinaldi, mengatakan informasi mengenai standar pelayanan yang dipublikasikan oleh penyelenggara pelayanan publik menjadi acuan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, menurutnya, perbedaan antara informasi yang dipublikasikan dengan keterangan yang diterima masyarakat perlu memperoleh penjelasan.
“Kami menyampaikan permohonan klarifikasi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai standar pelayanan yang berlaku. Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaannya, kami berharap hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh,” kata Rinaldi.
Menurut Rinaldi, penyampaian klarifikasi merupakan bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas. Ia berharap Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang dapat memberikan penjelasan resmi mengenai standar waktu pelayanan penerbitan Kartu Keluarga sehingga informasi yang dipublikasikan selaras dengan pelaksanaan pelayanan di lapangan.
DPD LSM SEPAK Sumatera Utara menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Deli Serdang.
(budi)
Nara Hubung : Rinaldi Ketua DPD LSM SEPAK
WhatshApp : 082146225241












