MK Tegaskan Kritik Pemerintah dan Lembaga Negara Bukan Penghinaan

Avatar photo

foto: Suasana persidangan Mahkamah Konstitusi. MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, Jumat (28/8/2026).

JAKARTA,WK – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mahkamah menilai pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tersebut berpotensi menjadi instrumen yang dapat mereduksi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 digelar pada Jumat (28/8/2026) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Permohonan diajukan oleh sembilan mahasiswa sebagai Pemohon:
1. Tania Iskandar (Pemohon I) 2. Sila Fide Novira Nggebu (Pemohon II) 3. Muhammad Restu (Pemohon III) 4. Yuni Wulan Ningsih (Pemohon IV) 5. Ika Minawati (Pemohon V) 6. Putra Muhamad Fadilla (Pemohon VI) 7. Tasya Ayu Hapsari (Pemohon VII) 8. Mawar Prasiska Nur Rizki (Pemohon VIII) 9. Riesa Zhafirah (Pemohon IX)

Pertimbangan Mahkamah
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menegaskan bahwa norma Pasal 240 dan Pasal 241 menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi oleh larangan penghinaan.


“Dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina,” ujar Adies.
Menurut Mahkamah, jika argumentasinya adalah menjaga muruah atau martabat lembaga, maka individu di dalam lembaga negara tersebutlah yang harus menjaga martabat itu dengan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukannya.

Mahkamah juga menakar proporsionalitas antara melindungi lembaga negara dengan rezim “larangan penghinaan” versus kepentingan melindungi hak konstitusional warga untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka.

Mahkamah menilai tanpa jaminan kebebasan berpendapat, pemenuhan hak asasi lainnya akan terancam dan kehilangan makna.
“Dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 240 beserta penjelasannya dan norma Pasal 241 UU 1/2023 membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum, sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat… adalah dalil yang berdasar,” tegas Adies.

Amar Putusan

Mahkamah menilai Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 KUHP tidak menjamin hak atas kepastian hukum yang adil, hak kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, serta hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F UUD 1945.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan:
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Alasan Pemohon

Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam Pasal 240 KUHP tidak memberikan definisi atau parameter objektif yang jelas, sehingga membuka ruang tafsir luas dan subjektif antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dengan penghinaan.

Penjelasan Pasal 240 yang menyebut “menghina adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah” dinilai tetap subjektif dan tidak terukur untuk membedakan satire dan kritik yang sah dengan tindak pidana.

Sementara Pasal 241 dinilai memperluas kriminalisasi karena menjerat setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap berisi penghinaan terhadap pemerintah.

Sumber: Humas MKRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP