Daerah  

Perpres No. 27/2026 Belum Ada di JDIH, Sekjend ASDM Syahbudi: Masih “Omon-omon”

Avatar photo

MEDAN ,WK— Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) mempertanyakan keberadaan kejelasan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang dikabarkan mengatur status pengemudi transportasi online. Hingga saat ini, meski sudah banyak dibahas di media, naskah resmi maupun salinan Perpres tersebut belum dapat diakses melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara.

“Perpres No 27 Tahun 2026 masih omon-omon,” tegas Syahbudi, S.H., Sekretaris Jenderal ASDM, di Medan, Senin (12/10/2026).

Syahbudi menegaskan, ketiadaan naskah resmi di JDIH membuat publik tidak dapat memastikan isi, ketentuan, serta aturan apa saja yang sebenarnya tertuang dalam peraturan tersebut. Padahal, keterbukaan informasi hukum merupakan syarat mutlak agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya.

“Status pengemudi transportasi online harus ditentukan berdasarkan kenyataan hubungan kerja, ketergantungan ekonomi, dan kendali platform — bukan semata-mata label ‘kemitraan’ yang dibuat di atas kertas. Kalau naskahnya saja belum bisa diakses publik, bagaimana masyarakat bisa yakin peraturan ini benar-benar melindungi pekerja?” ungkap Syahbudi.

ASDM mendesak pemerintah untuk segera mempublikasikan naskah resmi Perpres tersebut di media resmi negara, sehingga tidak menimbulkan keraguan dan spekulasi di tengah masyarakat, terutama bagi ribuan pengemudi yang menanti kejelasan status dan perlindungan hukum mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP