Lubuk Pakam,WK-Sidang pertama perkara gugatan yang diajukan warga Jalan Tirta Deli terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Camat Lubuk Pakam berlangsung kosong. Ketiga lembaga pemerintah yang menjadi tergugat tidak menurunkan perwakilan apa pun saat persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu, 5 Agustus 2026.
Perkara dengan nomor register 310/Pdt.G/2026/PN Lbp ini diajukan warga sebagai respons atas tindakan pembongkaran hunian dan perusakan tanaman warga yang dinilai dilakukan tanpa prosedur yang sah. Ketiadaan pihak tergugat di persidangan pertama ini pun disayangkan.
“Kami sangat menyayangkan sikap ketidakhadiran Satpol PP beserta instansi terkait. Padahal ini adalah forum resmi negara untuk mendengar dan memeriksa kebenaran dari kedua belah pihak,” ujar Syahbudi, SH, kuasa hukum para penggugat seusai sidang.
Menurut Syahbudi, ketidakhadiran pihak pemerintah daerah justru menimbulkan pertanyaan besar: apakah mereka enggan mempertanggungjawabkan tindakan yang telah dilakukan terhadap warga?
Hukum acara yang berlaku memungkinkan persidangan tetap berjalan meskipun salah satu pihak tidak hadir setelah dipanggil secara sah. Warga berharap, meskipun sidang pertama ini harus berjalan sepihak, keadilan tetap bisa ditegakkan melalui putusan yang objektif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Satpol PP maupun instansi terkait mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.
(tar)












