Hukum  

Sidang Perdana Praperadilan Ditunda, LBH Medan Soroti Ketidakhadiran Polda Sumut

Avatar photo

Medan,WK– Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus menggelar sidang perdana permohonan praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan Arjoni terkait penghentian penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan, Selasa (28/7) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim tersebut ditunda setelah pihak Termohon, yakni Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya, tidak hadir meski menurut kuasa hukum pemohon relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Medan telah diterima. Majelis Hakim kemudian menjadwalkan pemanggilan kedua kepada para Termohon sesuai ketentuan hukum acara.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum pemohon menilai ketidakhadiran para Termohon menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap proses persidangan.

“Sebagai aparat penegak hukum, para Termohon seharusnya memberikan teladan dengan menghormati proses peradilan. Ketidakhadiran ini kami nilai tidak mencerminkan semangat equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum,” ujar LBH Medan dalam keterangan persnya.

Menurut LBH Medan, setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum, memiliki kewajiban yang sama untuk menghormati proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, LBH Medan mengutip Pasal 82 ayat (1) KUHAP yang mengatur bahwa pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat dengan menghadirkan para pihak agar objek praperadilan dapat diperiksa secara efektif. Menurut mereka, ketidakhadiran para Termohon berpotensi menghambat asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

LBH Medan juga membandingkan kondisi tersebut dengan praktik penegakan hukum terhadap masyarakat.

“Dalam praktiknya, ketika masyarakat dipanggil sebagai saksi maupun tersangka dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh penyidik. Karena itu, ketika aparat kepolisian dipanggil secara resmi oleh pengadilan, sudah sepatutnya menunjukkan sikap yang sama dengan menghadiri persidangan,” ujar LBH Medan.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

LBH Medan menjelaskan, perkara tersebut telah berjalan lebih dari lima tahun. Selama proses penyidikan, korban disebut telah memenuhi seluruh permintaan penyidik, termasuk menghadirkan saksi, dokumen, dan keterangan ahli sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perjalanan perkara, penyidik menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada 8 Januari 2025. Penetapan tersebut kemudian diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah setelah Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan praperadilan tersangka melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn tanggal 29 April 2025.

Namun, sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan, penyidik menerbitkan penghentian penyidikan.

Menurut LBH Medan, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan hukum karena sebelumnya penyidik telah menyatakan adanya paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

“Penghentian penyidikan dalam perkara ini, menurut kami, tidak hanya menghilangkan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum. Padahal sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup,” kata LBH Medan.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, LBH Medan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan para Termohon melanjutkan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan diproses sesuai ketentuan hukum.

LBH Medan juga menyatakan penghentian penyidikan tersebut, menurut pandangan mereka, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dibangun apabila setiap aparat tunduk pada hukum yang sama dengan masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk aparat penegak hukum yang sedang berhadapan dengan proses peradilan. Kami berharap para Termohon hadir pada sidang berikutnya agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan pencari keadilan memperoleh kepastian hukum,” tegas LBH Medan.

Sidang praperadilan selanjutnya akan digelar setelah Pengadilan Negeri Medan melakukan pemanggilan kedua terhadap para Termohon.

Narahubung:
Irvan Saputra, S.H., M.H.
Steven Canisius, S.H.
Siti Khadijah Daulay, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP