Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Lecehkan DPRD Sumut dengan Tinggalkan Rapat Paripurna

Avatar photo

Medan,WK – Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), Indonesian Parliament Watch (IParWa), sekaligus Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, mengkritik keras sikap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang meninggalkan ruang Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara tanpa menyampaikan izin kepada pimpinan sidang.

Menurut Sutrisno, tindakan Bobby yang keluar dari ruang rapat setelah muncul interupsi sejumlah anggota DPRD terkait persoalan kuorum merupakan sikap yang tidak menghormati lembaga legislatif sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Seharusnya Gubernur menghormati mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD. Meninggalkan rapat paripurna tanpa izin kepada pimpinan sidang merupakan tindakan yang tidak patut dan dapat dimaknai sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga perwakilan rakyat,” ujar Sutrisno dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (22/7/2026).

Sutrisno menilai, interupsi yang disampaikan sejumlah anggota DPRD Sumut bukan tanpa dasar. Ia mengacu pada Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 117 yang mengatur syarat kuorum rapat paripurna untuk agenda tertentu, termasuk pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah maupun APBD.

Menurutnya, anggota DPRD yang mempertanyakan kuorum justru sedang menjalankan fungsi pengawasan dan menaati tata tertib lembaga. Karena itu, Bobby seharusnya menghormati proses tersebut, bukan memilih meninggalkan ruang sidang bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, Sutrisno juga mengaitkan peristiwa tersebut dengan sejumlah sikap Bobby yang sebelumnya dinilai emosional saat menghadapi kritik maupun perbedaan pandangan politik. Ia menyinggung polemik dengan Ketua DPRD Medan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), persoalan rekomendasi perjalanan dinas ke luar negeri, hingga pernyataan Bobby terhadap sejumlah kepala daerah dalam berbagai forum resmi.

Lebih lanjut, Sutrisno menilai insiden di ruang paripurna bukan sekadar persoalan teknis persidangan, tetapi juga mencerminkan dinamika politik di internal koalisi pendukung pemerintah provinsi.

“Peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Tidak terpenuhinya kuorum dalam rapat paripurna dapat dibaca sebagai sinyal adanya persoalan komunikasi politik dan lemahnya konsolidasi di lingkungan DPRD Sumatera Utara,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Sutrisno meminta Bobby Nasution menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga legislatif dan masyarakat Sumatera Utara.

Narasumber: Sutrisno Pangaribuan

  • Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa)
  • Direktur Indonesian Parliament Watch (IParWa)
  • Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo)

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP