Hukum  

Tergugat Tak Hadir, Sidang Pembongkaran Rumah Warga di PN Lubuk Pakam Tetap Berlanjut

Avatar photo

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Tetap Lanjutkan Perkara Pembongkaran Rumah Warga di Jalan Tirta Deli Kendati Para Tergugat Tidak Hadir

LUBUK PAKAM,WK — Sidang pembuktian yang diagendakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada hari Senin, 2 November 2026, dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari para pihak, berlangsung tanpa kehadiran para pihak Tergugat. Dan dihadiri kuasa Penggugat yaitu Syahbudi SH.

Berdasarkan pantauan di sistem e-Court Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sidang yang dijadwalkan pukul 09.30 WIB tersebut tetap dibuka dan berjalan sebagaimana mestinya, meskipun tidak satu pun dari para Tergugat yang hadir di persidangan.

Sebelumnya, pada putusan sela tanggal 28 Oktober 2026, majelis hakim telah menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Bagian Hukum Pemkab. Deli Serdang selaku kuasa Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V. Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, serta memerintahkan para pihak untuk melanjutkan persidangan.

Ketidakhadiran para Tergugat dalam tahap pembuktian ini tidak menghalangi jalannya persidangan. Sesuai ketentuan hukum acara, majelis hakim tetap melanjutkan proses pemeriksaan bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat. Ketidakhadiran pihak Tergugat tidak serta-merta menggugurkan perkara, justru dapat dianggap pihak Tergugat tidak bermaksud membuktikan sanggahan atas dalil-dalil yang diajukan.

Para pihak diingatkan bahwa berkas bukti dan dokumen masih dapat diserahkan melalui fitur unggah dalam sistem e-Court. Sementara itu, biaya perkara ditangguhkan hingga dijatuhkannya putusan akhir.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan majelis hakim. Perwakilan kuasa hukum Syahbudi SH menyatakan akan tetap menyampaikan seluruh alat bukti yang dimiliki guna memperkuat dalil-dalil gugatan dalam perkara pembongkaran rumah warga oleh pemerintah kabupaten Deli Serdang.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP