Teks fto: listrik masih padam dirumah warga
Labuhan,WK-Warga Cingwan jalan bakti abri lingkungan 10 dan perumahan mega martubung asri Kelurahan Besar kecewa akibat adanya pemadaman listrik lebih dari 3 jam dari pukul 22:00 wib hingga pukul 01:00 tak kunjung hidup (2/07/2025).
Dimana listrik adalah salah satu kebutuhan masyarakat yang yang sangat paling di butuhkan seriap harinya.
Juni Seorang Ibu rumah tangga dan warga lainnya sangat menyanyangkan kinerja dari Kepala PLN Cabang belawan.
” bagaimana kami sebagai ibu rumah tangga tidak kesal melihat kinerja dari PLN cabang belawan sekarang ini,dari jam 10 malam hri selasa sampek jam 1 rabu pagi lampu kami tak kunjung hidup pak,” ujarnya
“Kami sebagai pelanggan PLN sangat terganggu dengan adanya pemadaman listrik yang sudah 3 jam ini,akibat kejadian ini barang elektronik pasa rusak, sementara barang elektronik sangat sensitif terhadap perubahan arus listrik, siapa yang mau ganti, apakah mau di ganti oleh PLN..?? Giliran masyarakat telat bayar langsung mau di putus,”.cetusnya
Hal senada juga disampaikan susi,kayak mana lah kinerja pln belwan ini sekarang bang,lama kali respon nya udahlah air kami habis mau hidupi sanyo gak bisa mau tidur pun kepanasan lantaran tak bisa hidupin kipas dan Ac,udah 3 jam loh bang gak hidup hidup,entah apa masalahnya,”ungkapnya kesal
“Kalau dibilang alasan hujan kok lingkungan dekat rumah kami hidupnya lampunya,padahal udah kami laporkan tapi selow respon mereka bang,heran juga kami lihat PLN cabang belawan ini bang padahal sebagai konsumen,kami rutin nya membayar listrik,”Kesalnya
Saat awak media mengkonfirmasi pada pukul 22:00 wib ke pihak PLN mengatakan,”Sabar bang kami masih betuli dimarelan,”ujarnya.
Namun ketika pukul 01:00 berulang kali dicoba dihubungi mencari tau apa penyebabnya namun tak ada jawaban sama sekali alias bungkam
Tempat berbeda, Ketua Perkumpulan Penjara Kota Medan bg Sipahutar juga sangat menyayangkan kinerja dari Kepala PLN Cabang Belawan.
“Kami berharap Kepada pln cabang belawan respon terhadap keluhan warga sebagai konsumen yang taat membayar listrik,perlu diingat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga berlaku untuk konsumen listrik, memberikan hak-hak dasar seperti mendapatkan pelayanan yang baik, informasi yang jelas, dan rasa aman,”ujarnya.
“Hak-hak konsumen listrik yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan (UU No. 30 Tahun 2009):
Hak mendapatkan pelayanan yang baik:
Konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang prima dari penyedia listrik, termasuk kemudahan dalam pengaduan dan penanganan keluhan.
Hak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus.
Konsumen berhak mendapatkan pasokan listrik yang andal dan tidak terputus, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan.
Hak mendapatkan tenaga listrik dengan mutu yang baik:
Konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
“Tolong Pak PLN pikirkanlah masyarakat ini, kalau tidak bisa bekerja untuk masyarakat sebaiknya Silahkan Mundur Saja Pak PLN.”Tegasnya.
Masih Kata bang pahutar“Kami dari masyarakat kecil ini meminta dan memohon kepada Anggota Dewan dapil 2 medan utara sebagai wakil rakyat yang kami banggakan dan yang kami cintai, tolong di perhatikan kinerja PLN cabang belawan ini,”harapnya
(red)












