Hukum  

Warga Jalan Tirta Deli Gugat Satpol PP Deli Serdang dkk atas Pembongkaran Rumah

Avatar photo

Fto:Kuasa hukum para penggugat, Syahbudi, SH,

LUBUK PAKAM,WK – Warga Jalan Tirta Deli, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, serta Camat Lubuk Pakam ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 310/Pdt.G/2026/PN Lbp dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 5 Agustus 2026.

Kuasa hukum para penggugat, Syahbudi, SH, membenarkan bahwa gugatan diajukan sebagai upaya hukum atas tindakan pembongkaran rumah dan perusakan tanaman milik warga yang diduga dilakukan dalam kegiatan penertiban oleh Satpol PP Deli Serdang.

“Benar, kami telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap Satpol PP Deli Serdang, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Camat Lubuk Pakam. Gugatan ini berkaitan dengan pembongkaran rumah dan perusakan tanaman milik warga Jalan Tirta Deli yang menurut kami menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” ujar Syahbudi saat dikonfirmasi.

Menurut Syahbudi, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menguji apakah tindakan yang dilakukan para tergugat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.

“Negara adalah negara hukum. Setiap tindakan pemerintah harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku serta tetap menghormati hak-hak masyarakat. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada majelis hakim agar diperiksa dan diputus secara adil,” katanya.

Ia menambahkan, para penggugat juga menuntut ganti kerugian atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami akibat pembongkaran bangunan dan kerusakan tanaman yang menjadi objek sengketa.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan kehadiran para pihak.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara kewenangan pemerintah dalam melakukan penertiban dengan perlindungan hak-hak warga negara. Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, maupun Camat Lubuk Pakam belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.

(tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP