Warta  

Warga Sei Mati Labuhan Sambangi DPRD Medan,Sampaikan Keluhan Dampak PT Agro Raya Mas

Avatar photo

Fto:Warga Sei Mati Labuhan Sambangi DPRD Medan

Medan,WK-Warga kelurahan seimati,pekan labuhan, martubung yang berada diseputar area perusahaan PT Agro Raya Mas yang berada di Kecamatan medan labuhan mendatangi kantor DPRD medan,meminta pemerintah kota medan agar menutup PT ARM.senin(25/8/2025).

Warga yang diwakili ketua-ketua STM (Serikat Tolong Menolong) yang mewakili warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dengan ini mendatangi Pimpinan DPRD Kota Medan wongcunsen dan disambut baik serta tampak juga hadir anggota DPRD Medan dari fraksi gabungan hanura,PKB dan PDI P Janses Simbolon,Lailatul Badri,Romauli dan Paul mei Anton.

Warga yang datang menjelaskan tujuan kedatangan mereka ke DPRD medan yaitu agar Pemko Medan tidak mengijinkan beroperasi kembali dan menutup secara permanen pabrik turunan minyak kelapa sawit PT. Agro Raya Mas yang beroperasi di wilayah tempat tinggalnya.

“Adapun dasar permohonan kami adalah sebagai berikut :1. Warga memendam trauma atas kebakaran pabrik PT. Agro Raya Mas yang terjadi pada
tanggal 23 Juli 2025 dan tidak mau terulang kembali.
2.PT. Agro Raya Mas tidak memberikan manfaat bagi warga Kelurahan Sei Mati, karena tidak
mempekerjakan warga Kelurahan Sei Mati.
3.Lokasi pabrik PT. Agro Raya Mas berada di area pemukiman warga Lingkungan XVII Kel. Sei Mati, Lingkungan VI Kel. Martubung dan Lingkungan VII Kel. Pekan Labuhan.
4.Keberadaan pabrik PT. Agro Raya Mas mencemari lingkungan, baik limbah minyak, polusi
udara dan polusi suara (kebisingan mesin pabrik).
5.Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai klasifikasi jalan kelas III C yang
meliputi jalan lokal dan lingkungan yang mengatakan bahwa muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton yang mana Jl. Ilyas Kel. Sei Mati, Kec. Medan Medan Labuhan merupakan kelas III C. Maka dari itu kami warga bermohon dan meminta Pimpinan DPRD Kota Medan
agar memportal dan memasang rambu jalan di Jalan Ilyas sesuai dengan kelasnya yakni kelas III C melalui dinas yang terkait yakni Dinas Perhubungan, karena selama ini PT. Agro Raya Mas telah melanggar aturan Permenhub terkait klasifikasi kelas jalan yang mana mobilisasi pabrik
tersebut bermuatan 30 ton keatas yang mengakibatkan Jalan Ilyas rusak sampai saat
ini sehingga sangat mengganggu pengguna jalan,”ujar warga melalui surat tertulis yang disampaikan.

“Kami sangat berharap agar Bapak Pimpinan
DPRD Kota Medan bersama Walikota Medan meninjau ulang seluruh perizinan dan menutup pabrik PT
Agro Raya Mas karena tidak memberi manfaat dan sangat merugikan warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan,”cetus warga

Menanggapi hal itu,ketua DPRD Medan Wongcunsen menyabut baik aspirasi yang disampaikan oleh warga serta mengarahkan agar membuat surat pengaduan yang sama juga ke komisi dua dan empat supaya ditindak lanjuti.

Adapun bukti keberatan warga menyerahkan bukti bukti dampak kerusakan jalan yang ditimbulkan dari perusahaan PT ARM tersebut dan tanda tangan dari warga dan juga Poto copy KTP

Harapan warga kepada pimpinan DPRD kota Medan agar segera menindaklanjuti laporan mereka

(Wilmar-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP