Guntur Minta Camat Medan Deli Punya Sikap Tegas Terhadap PT. KIM
Medan, WK- Pembangunan Tembok (Pagar) Permanen oleh PT. Kawasan Industri Medan (PT.KIM) di Jalan Tembusan Lorong Jaya Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, di duga kuat tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun terus melanjutkan pengerjaannya.
Guntur P Turnip, Ketua PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Medan Deli kembali Meninjau lokasi pembangunan Tembok setelah mendapat keluhan dari warga yang mendiami rumah tempat tinggalnya di dalam lahan Penembokan yang di Klaim oleh PT. KIM, pada Rabu siang, (9/7/2025) dan masih terlihat aktivitas pengerjaan pembangunan Tembok.
Menurut Guntur, pembangunan tembok yang di lakukan oleh PT. KIM tidak boleh dilanjutkan karena di duga kuat tidak memiliki izin PBG sebab lahan yang di Klaim oleh PT.KIM tengah berperkara di Pengadilan dan tidak terlihatnya Plang PBG di lokasi pengerjaan pembangunan Tembok.
Guntur juga menyayangkan sikap Camat Medan Deli, yang di nilai tidak tegas karena terkesan mengabaikan pungsi tugas pengawasan jajarannya untuk melarang atau memberhentikan sementara secara langsung pengerjaan tembok tersebut, bukan hanya melayangkan surat pemberitahuan, itupun setelah mendapat laporan dari Guntur, pada hari Rabu, 2 Juli 2025 lalu.
” Saya sangat berharap pihak Kecamatan Medan Deli beserta jajarannya dapat bertindak tegas terhadap pembangunan Tembok Permanen yang di bangun ini, yang saya lihat masih di kerjakan bahkan udah mencapai sekitar 95 persen Pengerjaannya dan hanya tinggal satu blok lagi aja yang belum dilakukan pengecoran”. ucap Guntur kepada Media Warta Keadilan di lokasi Pengerjaan Tembok.

lebih lanjut Guntur mengatakan, ” kalau sempat tertutup tembok semua berarti tidak ada akses jalan keluar masuk yang layak bagi warga yang berada di dalam, seperti Pak Suef dan Pak Kelana, ya seperti terisolasi lah jadinya mereka, jadi mana yang namanya Hak Azasi Manusia Itu ?, bahkan pak kelana dalam pengakuannya kepada saya (Guntur) sudah menggarap dan menempati serta mengusahai lahan yang berada di lokasi pembangunan tembok selama kurang lebih 32 tahun”.
“Dan saya juga sudah menyampaikan permohonan kepda lurah mabar beberapa hari lalu, supaya PT. KIM yang melakukan penembokan bisa memberikan akses jalan keluar masuk yang layak”, Pungkas Guntur.
( S. Siagian )












