Lewati Jadwal Duplik, Pemkab Deli Serdang Dinilai ‘Lalai’ Jalankan Prosedur Hukum

Avatar photo

Pakam,WK —  Lanjutan proses hukum pembongkaran sepihak oleh Satpol-PP Deli Serdang di jalan Tirta Deli desa Tanjung Garbus 1 kecamatan Lubuk Pakam masih terus berlanjut di pengadilan negeri Lubuk Pakam. Kamis 15/10/2026

hal ini dapat dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan e-court para pihak yang pada hari Rabu kemarin merupakan jadwal pemerintah kabupaten Deli Serdang melalui Kabag hukumnya untuk menyampaikan terhadap replik penggugat. Ketidakseriusan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menempuh jalur hukum terlihat jelas dalam proses persidangan sengketa tanah dengan no reg. 310/pdt.g/2026/pb.lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Berdasarkan jadwal persidangan melalui sistem elektronik e-Court, sidang penyampaian duplik yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 15.00 WIB, berlalu begitu saja tanpa kehadiran maupun pengunggahan dokumen dari pihak Pemkab Deli Serdang (bag. hukum) selaku kuasa para tergugat.

Bahkan, pada agenda persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB untuk pengucapan putusan sela, hingga kini belum ada tanda-tanda pihak Pemkab Deli Serdang menyampaikan dokumen duplik tersebut.

Syahbudi, S.H., kuasa hukum pihak penggugat, menilai sikap diamnya Pemkab Deli Serdang ini merupakan bentuk kelalaian serius. Padahal duplik adalah hak hukum yang penting bagi pihak tergugat untuk menanggapi dan membantah replik yang telah disampaikan pihak penggugat sebelumnya.

“Jika lembaga pemerintah saja tidak menghargai proses hukum dengan tidak menyampaikan duplik sesuai jadwal yang ditentukan pengadilan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada kepastian hukum dibawah pemerintahan Bupati Asri Luddin Tambunan? Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk ketidakseriusan Pemkab Deli Serdang dalam mempertanggungjawabkan posisinya di muka pengadilan terkait sengketa ini,” tegas Syahbudi.

“Dari proses persidangan ini saja kita dapat melihat bahwa pemerintah kabupaten Deli Serdang di bawah kepemimpinan Asri Luddin Tambunan atau Aci tidak mengedepankan proses hukum tetapi lebih mengedepankan penggunaan kekuasaan untuk menguasai tanah rakyat nya daripada mengedepankan azas keadilan untuk rakyatnya” ucap Syahbudi
Ketidakhadiran dokumen duplik ini berisiko dianggap oleh majelis hakim bahwa pihak tergugat telah melepaskan haknya untuk menanggapi dalil-dalil pihak penggugat, yang selanjutnya dapat berdampak pada jalannya putusan pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait mengapa dokumen duplik belum disampaikan hingga batas waktu yang ditentukan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP