Hukum  

LPKN Desak OJK Bekukan Izin WOM Finance, Polda Sumut Diminta Usut PT Komando Tidar Jaya

Avatar photo

MEDAN,WK-Lembaga Pembela Konsumen Negeri (LPKN) Kota Medan mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap PT WOM Finance serta meminta Polda Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan penarikan mobil konsumen yang melibatkan perusahaan pembiayaan tersebut dan PT Komando Tidar Jaya.
Sebelumnya, pengaduan juga dilaporkan melalui kuasa hukum Dita, Irwansyah Siregar, ke Polda Sumatera Utara, Rabu 21 Oktober 2026. Pengurus DPC LPKN Kota Medan, Khairil Anwar, membenarkan adanya laporan keluarga tersebut saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Oktober 2026.

Khairil menyampaikan bahwa pihaknya menempuh sejumlah langkah untuk memperjuangkan hak konsumen, mulai dari mendorong proses penyelidikan kepolisian, meminta pengawasan OJK, hingga menyiapkan jalur penyelesaian sengketa konsumen.

LPKN mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan WOM Finance Cabang Medan 2 dan PT Komando Tidar Jaya.

Khairil juga meminta aparat menelusuri keberadaan mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1098 MF yang menjadi objek pengaduan.

“Kami meminta Ditreskrimum Polda Sumut bergerak cepat melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum, memanggil pihak-pihak terkait, serta mengamankan unit kendaraan yang menjadi pokok persoalan,” ujar Khairil.

Menurut LPKN, persoalan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh untuk memastikan apakah proses penarikan kendaraan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain meminta penanganan kepolisian, LPKN berencana mendesak OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap WOM Finance apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan regulator.

“Kami mendesak OJK menjatuhkan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT WOM Finance apabila terbukti terdapat pelanggaran yang memenuhi ketentuan,” kata Khairil.

Ia menilai perusahaan pembiayaan perlu bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan penagihan yang melibatkan pihak ketiga yang bekerja sama dengannya.

LPKN turut merujuk sejumlah regulasi sektor jasa keuangan dan perusahaan pembiayaan sebagai dasar tuntutannya. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus ini perlu ditelaah berdasarkan aturan yang relevan, fakta yang terungkap, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.

LPKN Siapkan Pengaduan ke BPSK dan Gugatan Perdata

LPKN Kota Medan menyatakan tidak hanya menempuh jalur pidana. Organisasi tersebut juga menyiapkan upaya penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) serta kemungkinan gugatan perdata ke pengadilan.

Langkah tersebut ditujukan untuk memperjuangkan hak konsumen, termasuk tuntutan atas kerugian materiil maupun immateriil apabila dasar hukumnya terpenuhi.

Khairil mengatakan, persoalan ini menjadi perhatian karena menurut pihak konsumen, masa pembiayaan kendaraan disebut hanya menyisakan dua bulan sebelum pelunasan.

“Kredit tinggal dua bulan lagi lunas. Bukannya dilayani untuk pelunasan, kendaraan justru ditarik dengan cara yang kami persoalkan. Ini harus diusut agar kepastian hukum dan perlindungan konsumen tetap terjaga,” ujarnya.

Dalam keterangan yang disampaikan LPKN, peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 20 Oktober 2026. Seorang oknum internal WOM Finance bernama Handa Sinuhaji disebut mendatangi rumah konsumen bersama tiga orang penagih utang dari PT Komando Tidar Jaya.

LPKN menyebut keluarga konsumen telah menyampaikan niat untuk melunasi sisa kewajiban pembiayaan kendaraan sekaligus. Namun, menurut keterangan pihak konsumen, mereka diberi tahu bahwa pembayaran pelunasan tidak dapat dilakukan melalui transfer dan harus diurus langsung di kantor.

LPKN menduga terjadi penyimpangan dalam proses tersebut. Konsumen disebut tidak dibawa ke kantor WOM Finance, melainkan ke kantor PT Komando Tidar Jaya. Di lokasi itu, menurut versi yang disampaikan LPKN, kunci kendaraan diminta dengan alasan pemeriksaan nomor rangka dan mesin. Setelah itu, mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1098 MF yang disebut atas nama Rusnayani dibawa ke tempat penyimpanan tanpa persetujuan konsumen.

LPKN juga mempertanyakan kelengkapan dokumen penarikan, termasuk surat kuasa dan dokumen jaminan fidusia yang relevan.

Seluruh uraian kronologi tersebut merupakan keterangan dari pihak konsumen dan LPKN yang masih perlu diuji melalui penyelidikan serta dikonfirmasi kepada semua pihak terkait.

LPKN menyatakan laporan polisi telah diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1792/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 Oktober 2026, berdasarkan dokumen yang disebutkan oleh pihak LPKN. Dalam pengaduannya,

LPKN meminta penyidik mendalami dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan proses pengambilan kendaraan. LPKN mengacu pada Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penerapan pasal-pasal tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan. Sampai terdapat hasil penyelidikan atau putusan pengadilan, dugaan pelanggaran tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti. Sementara itu, pihak WOM Finance Cabang Medan 2 menyampaikan bahwa kendaraan yang ditarik oleh PT Komando Tidar Jaya telah diterima oleh perusahaan pembiayaan tersebut.

Kepala Cabang 2 WOM Finance Medan, Wilson Aritonang, mengatakan proses penarikan kendaraan diserahkan kepada perusahaan rekanan. “Unit sudah kita terima di PT WOM Finance. Terkait proses penarikan kita serahkan ke rekanan,” ujar Wilson saat dikonfirmasi pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut menjelaskan posisi WOM Finance terkait keberadaan kendaraan dan keterlibatan perusahaan rekanan. Namun, sejumlah hal yang dipersoalkan LPKN, termasuk kronologi penarikan, persyaratan dokumen, dan dugaan penggunaan tipu muslihat, masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

LPKN berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, sementara OJK diharapkan memeriksa aspek kepatuhan perusahaan pembiayaan sesuai kewenangannya. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan tanggapan resmi para pihak yang terlibat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP