Fto:Maruli Siahaan Dorong Database Tunggal dan Digitalisasi untuk Perkuat Pengawasan Profesi Kurator(sumber:golkar.com)
SURABAYA – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan, mendorong penguatan sistem digital terintegrasi dan pembentukan database tunggal dalam pengelolaan profesi kurator.
Menurut Maruli, langkah tersebut penting untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta mendukung pelaksanaan tugas kurator agar lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan teknologi.
Hal itu disampaikan Maruli saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Surabaya, Kamis (20/8/2026), dalam rangka menghimpun berbagai masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator.
Maruli menilai perkembangan teknologi digital harus diikuti dengan penyesuaian regulasi. Digitalisasi dinilai dapat membantu mempercepat proses komunikasi, pelaporan, hingga penanganan perkara yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan kurator.
“Kemajuan negara kita harus diikuti dengan perubahan undang-undang yang relevan. Salah satu contohnya adalah aspek digitalisasi yang kini dapat mempercepat proses komunikasi, pelaporan, hingga penanganan perkara di tengah masyarakat,” ujar Maruli.
Selain digitalisasi, Maruli juga menekankan pentingnya database atau basis data tunggal yang terintegrasi bagi profesi kurator. Menurutnya, sistem tersebut dapat memudahkan proses pemantauan dan pengawasan sekaligus menghindari terjadinya tumpang tindih data maupun pelaksanaan tugas.
“Dengan adanya database tunggal yang terintegrasi, pengawasan terhadap profesi kurator dapat dilakukan dengan lebih baik. Sistem ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai data, tugas dan aktivitas kurator,” jelasnya.
Soroti Perlindungan Hukum Kurator
Dalam kunjungan tersebut, Maruli turut menyoroti persoalan perlindungan hukum bagi kurator dalam menjalankan tugas profesinya.
Ia menyebut kurator menghadapi berbagai dinamika dan risiko hukum ketika melaksanakan tugas di lapangan, termasuk kemungkinan menghadapi laporan kepada aparat penegak hukum (APH).
Karena itu, muncul aspirasi dari kalangan praktisi agar perlindungan hukum terhadap kurator diperkuat, termasuk usulan mengenai pemberian imunitas dalam menjalankan tugas profesinya.
“Usulan mengenai imunitas itu cukup bagus, karena para kurator yang merasakan secara langsung dinamika di lapangan. Mereka memang sangat membutuhkan perlindungan dan pengawasan yang jelas,” kata Maruli.
Namun, menurutnya, penguatan perlindungan hukum tersebut harus berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan jelas. Dengan demikian, perlindungan tidak menghilangkan prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan profesi kurator.
Pengawasan Perlu Diperkuat
Maruli menjelaskan, saat ini fungsi pengawasan administratif terhadap kurator berada di bawah Kementerian Hukum.
Ke depan, Komisi XIII DPR RI menilai perlu dikaji lebih lanjut mengenai kemungkinan melibatkan unsur kehakiman dalam mekanisme pengawasan profesi kurator.
Menurut Maruli, pengawasan yang kuat diperlukan untuk memastikan kurator dapat menjalankan tugas secara profesional, independen dan bertanggung jawab, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan proses kepailitan dan perkara lainnya.
“Perlindungan harus diikuti dengan pengawasan yang jelas. Dengan begitu, profesi kurator dapat menjalankan tugasnya secara profesional sekaligus tetap dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Masukan Praktisi Jadi Bahan RUU
Berbagai masukan tersebut diperoleh Komisi XIII DPR RI dari para praktisi dan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan regulasi profesi kurator saat ini.
Maruli mengatakan, sejumlah ketentuan yang berlaku masih perlu dievaluasi dan diperbaiki agar mampu menjawab kebutuhan profesi serta perkembangan persoalan hukum di lapangan.
“Kami sengaja melakukan kunjungan spesifik ini untuk menampung permasalahan-permasalahan serta kelemahan-kelemahan yang ada dalam pelaksanaan undang-undang profesi kurator saat ini agar dapat segera diperbaiki,” ungkapnya.
Ia menegaskan seluruh masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja akan menjadi bahan pembahasan Komisi XIII DPR RI dalam menyempurnakan substansi RUU Profesi Kurator.
Maruli berharap regulasi baru nantinya tidak hanya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi kurator, tetapi juga mampu memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Harapannya, regulasi yang nantinya dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan di lapangan, memberikan kepastian hukum, memperkuat pengawasan dan perlindungan, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi,” pungkas Maruli.
Dengan penguatan regulasi, digitalisasi, database tunggal dan mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi, profesi kurator diharapkan dapat menjalankan perannya secara lebih efektif, profesional, transparan dan akuntabel.
(sumber:golkar)












