Kolase fto kantor bea cukai belawan dan rokok ilegal(ist)
Belawan,WK-Maraknya Rokok Ilegal, yaitu rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, masih banyak beredar di pasaran, bahkan dijual bebas di berbagai daerah seperti di Medan khususnya Medan Utara.Selasa(24/6/2025)
Rokok ilegal sering diselundupkan dan disamarkan dengan berbagai cara.Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai yang tidak masuk serta memiliki dampak buruk bagi kesehatan karena kandungan yang tidak terjamin dan dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
LSM Penjara(pemuda Nusantara Jawa Sumatera) DPC Medan Menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di medan Khususnya di medan utara.Peran Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal seharusnya sangat besar,Namun, kenyataannya mereka seakan kehilangan taring
“Sebagai lembaga kontrol sosial,kami melihat peran Bea cukai khususnya di medan Belawan terkesan mandul dalam menindak rokok ilegal yang saat ini bebas dijual di warung dengan merek,luffman,lvl,manchester,smith,titan,helium,trend dan berbagai merek lainnya,”ujar bang pahutar ketua DPC Lsm Penjara Medan
Begitu juga dengan kepolisian Polres Belawan yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menangkap pelaku peredaran rokok tanpa cukai dimedan utara. Mengapa hingga kini tidak ada tindakan? Apakah mereka benar-benar tidak mampu, atau memang sengaja dibiarkan,”terangnya
“Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas melarang peredaran rokok tanpa pita cukai. Pelaku yang melanggar aturan ini seharusnya dikenakan hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayarkan. Namun, fakta di lapangan berkata lain,Kami juga menduga kalau gudang rokok ilegal tersebut ada di sekitar medan utara ini,”tegasnya.
Fenomena ini terkesan seorang para pengusaha rokok ilegal bisa dengan mudah menghindari sanksi hukum,Jangan sampai hukum di negeri ini hanya tajam ke rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap cukong besar.Negara ini tidak boleh dikuasai oleh mafia! Jika hukum masih ada,” cetusnya.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat. Presiden RI, Menteri Perdagangan, Panglima TNI, Kapolri, dan KPK harus turun tangan! Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak industri tembakau yang taat aturan serta membahayakan kesehatan masyarakat.Dalam waktu dekat akan kami kirim kan surat ke pemerintahan pusat .Negara ini tidak boleh dikuasai oleh mafia! Jika hukum masih ada, para pengusaha rokok ilegal dan jaringannya harus segera ditindak! Jika tidak, rakyat berhak bertanya: Apakah hukum di negeri ini masih hidup, atau sudah mati di tangan para cukong dan pejabat korup,”tutup bang pahutar
(Red)












