Sutrisno pangaribuan/ist
MEDAN,WK– Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Inisiator Sumatera Connection, Sutrisno Pangaribuan, mendesak Polri mengusut secara serius dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut-sebut melibatkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama sejumlah pihak lainnya.
Menurut Sutrisno, dugaan tindakan memerintahkan penyadapan ilegal (illegal tapping), memasukkan nomor telepon ke dalam server LIMS tanpa verifikasi dan dasar hukum, serta memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan berpotensi menjadi ancaman serius terhadap keamanan negara dan keselamatan kepala negara.
Sutrisno menegaskan, penggunaan alat negara, termasuk personel dan perangkat penyadapan milik Polri maupun TNI, harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan semata-mata untuk kepentingan negara.
“Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan tidak boleh menggunakan alat negara di luar ketentuan hukum. Demikian pula, aparat negara tidak boleh menggunakan kewenangan dan fasilitas negara untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Ia mempertanyakan tujuan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, apabila penyadapan tersebut benar dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, tindakan itu justru dapat membahayakan keselamatan kepala negara serta mengganggu jalannya pemerintahan.
Bahkan, Sutrisno menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara untuk menyadap kepala negara dapat mengarah pada tindakan yang disebutnya sebagai kudeta dari dalam atau makar, apabila unsur-unsur tindak pidana tersebut terpenuhi.
Karena itu, ia meminta Polri tidak berhenti pada pengungkapan pihak yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga menelusuri siapa pemberi perintah, pihak yang memfasilitasi, serta siapa yang menerima manfaat dari informasi hasil penyadapan tersebut.
“Polri harus serius mengungkap siapa yang memerintahkan LSP melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kepentingan siapa yang sebenarnya difasilitasi? Apakah ada elite politik atau kelompok politik tertentu di dalam negeri yang berkepentingan terhadap hasil penyadapan tersebut?” ujarnya.
Selain kemungkinan keterlibatan pihak dalam negeri, Sutrisno juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya kepentingan asing di balik dugaan penyadapan tersebut.
Menurutnya, penyidik perlu mengungkap apakah informasi hasil penyadapan digunakan untuk kepentingan pihak atau negara tertentu di luar negeri, termasuk siapa yang mengendalikan dan menerima hasilnya.
Sutrisno menegaskan, tidak boleh ada toleransi maupun kompromi apabila dugaan kejahatan tersebut terbukti. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemberi perintah, aktor intelektual, hingga pelaksana, dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Ia bahkan menuntut agar pihak-pihak yang terbukti menjadi sutradara dan aktor intelektual dalam dugaan kejahatan tersebut diproses dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati apabila memenuhi unsur tindak pidana yang diancam pidana tersebut.
“Polri harus terbuka menjelaskan siapa yang berada di balik dugaan penyadapan ilegal ini, untuk kepentingan politik siapa tindakan tersebut dilakukan, serta kelompok mana yang memperoleh keuntungan. Jangan hanya pelaksana yang diungkap, tetapi aktor intelektual dan pemberi perintah juga harus dibongkar,” pungkasnya.
Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Inisiator Sumatera Connection












